Kriminologi

Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana

Politik

Politik : politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Selasa, 18 November 2014

BAB 3 ( PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DALAM ILMU HUKUM )



A. Subjek Hukum
            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung ( dapat memeliki ) hak dan kewajiban. Subjek hukum ini, dalam kamus ilmu hukum disebut juga “ orang “ atau “pendukung hak dan kewajiban”. Adapun subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum adalah manusia dan badan hukum.

BAB 2 ( DEFINISI HUKUM )

       DEFINISI HUKUM yang sampai saat ini belum disepakati oleh para ahli hukum, menunjukkan bahwa untuk membangun suatu definisi yang lengkap, sistematis, padat, dan jelas, memang sangat sulit. Hukum atau tata tertib itu dapat terwujud kumpulan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum itu lahir, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, pada umumnya mengatur bagai manusia berhubungan satu dengan lain nya, apa yang boleh dilakulkan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Memahami hukum sebagai suatu ilmu, tampaknya agak sulit tanpa memahami bagaimana definisi hukum itu sendiri, sebagai objek dari ilmu hukum. Belum adanya kesepakatan para ilmuan hukum, karna terdapat kesulitan dalam mendefisinikan atau memberika pengertian hukum. Kesulitan tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu :

1.      Faktor Intern
Faktor intern adalah hal-hal atau kondisi-kondisi yang terdapat dalam diri atau lingkup hukum yang terdiri atas dua jenis :

A.      Hukum bersifat abstrak, yaitu hukum yang memiliki sifat yang kendati dalam aplikasinya dapat terwujud kongkret, seperti mekanisme peradilan dampak dan pelaksanaan putusan hakim. Hukum jauh lebih luas dan sifatnya abstrak jika dibandingkan dengan proses peradilan dan hukum tertulis.

B.      Hukum mengatur hamper sebagian besar kehidupan manusia dalam kandungan maupun setelah meninggal dunia. Misalnya, ketika manusia dalam kandungan, iya sudah diberi hak oleh hukum untuk memperoleh warisan.
 
2.      Faktor Ekstern
Faktor ekstern adalah hal-hal dan kondisi-kondisi yang mempengaruhi kesulitan mendefisinikan hukum yang ada diluar hukum karna beberapa faktor.

A.      Faktor bahasa adanya kesulitan mebahsakan symbol atau lambang-lambang hukum disebabkan beragamnya bahasa-bahasa didunia. Misalnya kata”hewan” menurut bahasa sehari-sehari adalah semua jenis binatang, baik binatang ternak maupun unggas dan sebagainya. Sedangkan, pengertian ”hewan”  menurut hukum ( KUHPidana) hanyalah binatang ternak seperti sapi dan kerbau dan sebagainya.

B.      Belum adanya kesepakatan para ilmuan hukum. Artinya, para ilmuan hukum atau juris belum sepakat menetapkan rumusan defisini hukum, karna dipengaruhi sudut padang masing-masing. Kesulitan-kesulitan tersebut, sehingga jauh sebelumnya telah dipredisi oleh Emmanuel Kant ( Van Apeldoorn, 198:3 ) bahwa tidak ada seorang juris pun yang dapat member definisi hukum yang paling tepat. Kegunaan mengetahui definisi hukum. Kegunaan dalam mendefinisi hukum antar lain yaitu;

1. sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin  mempelajari hukum,khususnya bagi kalangan pemuda.
2. berguna bagi kalangan yang lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.

Hukum juga merupakan suatu yang rasional dan di mungkinkan untuk di buatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum . sebagai pegangan bagi mahsiswa atau bagi orang yang baru belajar hokum, perlu ada ada definisi hokum sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil. Beberapa juris telah membuat definisi hukum berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya ( Achamad Ali, 1996: 30-42 ), sebagi berikut.


1. Paham Hukum Alam
            A. Aristoteles,  hukum adalah sesuatu yang berada dari pada sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstituasi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusnya dipengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
            B. Grotius, hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2. Paham Antropologis
           
            A. Schapera, hukum adalah seriap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan .
            B. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
            C. Pospil, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melaui suatu otoritas pengadilan.
           
3. Paham Historis
            A. Karl Von Savigny, hukum adalah atura yang terbentuk melalui kebiasan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoprasian kekuasaan secara diam-diam.
            B. Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

4. Paham Positivis dan Dogmatis
            A. Jhon Austin, melihat hukum sebagai seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen. Kelamahan pandangan John Austin adalah sebagai berikut:
           
1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh Negara, padahal didalam kenyataan kaidah tersebut belum tentu berlaku.
          
 2. Undang-undang yang dibuat oleh Negara, hanya merupakan salah satu dari sumber-sumber hukum.
          
 3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataan dikenal pula adanya hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan sebagainya.

            B. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhdap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
           
            C. Paul Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
           
            D. Van Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.

5. Paham Sosiologi
           
           A. Roscoe Pound, bahwa hukum itu dibedakan dalam dua arti, sebagai berikut:
           
1) Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasaan, a)hubungan antara manusia dengan individu lainya, b)tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainya.
           
2) Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif.
           
           B. Eugen Ehrlich mengatakan, hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari hukum yang hidup dalam masyarakat.
         
           C. Bellefroid mengatakan, bahwa hukum adalah kaidah hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada didalam masyarakat itu.

6. Paham Reali
            A. Holmes menyatakan, hukum adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
          
            B. Llewellyn mengatakan, bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan hukum itu sendiri.
            C. Salmond, hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh Negara di dalam pengadilan.

SUMBER : Prof.Dr.Marwan Mas,S.H.,M.H

BAB 1 ( PENGERTIAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM )

  
A .ISTILAH PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM.
          Sebagai pengantar, maka pengantar ilmu hukum objeknya adalah hukum,yang mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (GEJALA) hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara universal.
Dari pengertian istilah dan hakikat ilmu hukum diatas, dapat di simpulkan bahwa matakuliah PIH adalah pengetahuan ringkas dan sistematis tentang ilmu hukum secara keseluruhan untuk mengantar menuju pemahaman cabang –cabang hukum lainya ,seperti ilmu hukum pidana ,hukum perdata hukum tata Negara hukum internasional dsb.
PIH menganalisis dan membicarakan tentang tentang hakikat  dan asal usul (sumber-sumber) hukum,asas  asas hukum ,dan teori-teori hukum ,sejarah perkembangan hukum, dan hubungan antar hukum dengan kekuasaan .
Secara umum terfokus pada tiga bidang atau objek kajian dalam membicarakan hukum sebagai (ilmu hukum) :

1. ilmu tentang kaidah hukum(normwissenchaft)atau ilmu hukum normative,mempelajari dan menganalisi perarturan hukum(uu) secara apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan .misalnya ilmu hukum pidana , perdata dan ilmu hukum tata Negara.

2. ilmu hukum tentang sosiologi hukum atau kenyataan hukum(tatsachenwissenchaft),mempelajari dan menganalisis hukum dalam kenyataan (law of fact) atau sein ,dan apakah hukum mempengaruhi kehidupan social di masyarakat ,demikian pula sebaliknya.sosiologi hukum tidak melakukan penilaian tentang benar salahnya , suartu peristiwa atau gejala  hukum yang terjadi .

3. ilmu tentang pengertian pengertian pokok hukum(begriffenwissenchaft)mempelajari dan menganalisis pengertian-pengertian dasar hukum, asas hukum, system hukum dsb. Misalnya PIH dan pengantar  hukum di Indonesia PHI.

DALAM KEPUSTAKAAN ILMU HUKUM,  DIKENAL BEBERAPA METODE PENDEKATAN YANG DAPAT DIGUNAKAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM SEBAGAI ILMU ANTARA LAIN:

1. Metode idealis,yaitu metode yang berpangkal dari suatu pandangan bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai nilai tertentu ,metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai –nilai dasar dari tujuan hukum.

2. metode normatip-analisis  ,yaitu metode yang memandang hukum sebagai system aturan yang abstrak. Dibicarakan sebagai subjek tersendiri ,dan terlepas dari pengaruh lain .

3. metode sosiologis ,metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan instrument untuk mengatur kehidupan social masyarakat.

4. metode historis, mempelajari hukum bedasarkan sejarah hukum itu sendiri

5. metode sistematis , metode yang mempelajari hukum dengan memandang sebagai suatu system yang membawahi sub subsistem seperti hukum pidana ,perdata, hukum acara hukum tata Negara dsb.sebagai suatu system yang terkait.

6. metode komperatif, metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antar tat hukum yang berlaku di suatu Negara tertentu dengan tat hukum yang berlaku di Negara lain.baik hukum yang berlaku masa kini .

B. Tujuan Mempelajari Hukum
          
         Salah satu tujuan mempelajari  ilmu hukum adalah memperoleh pengetahuan tentang sgala hal dan semua konstelasi (seluk beluk) dan keberadaan hukum dan sgala yang melingkupinya yang biasa luas. memurut john Austin ,tugas dan tujuan mempelajri ilmu hukum adalah untuk menganalis unsure unsure yang secara nyata ada dari system hukum modern .

 SUMBER : Prof.Dr.Marwan Mas,S.H.,M.H