Kriminologi
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana
Politik
Politik : politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Selasa, 18 November 2014
BAB 3 ( PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DALAM ILMU HUKUM )
BAB 2 ( DEFINISI HUKUM )
Memahami hukum sebagai suatu ilmu, tampaknya agak sulit tanpa memahami bagaimana definisi hukum itu sendiri, sebagai objek dari ilmu hukum. Belum adanya kesepakatan para ilmuan hukum, karna terdapat kesulitan dalam mendefisinikan atau memberika pengertian hukum. Kesulitan tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu :
1. Faktor Intern
A. Hukum bersifat abstrak, yaitu hukum yang memiliki sifat yang kendati dalam aplikasinya dapat terwujud kongkret, seperti mekanisme peradilan dampak dan pelaksanaan putusan hakim. Hukum jauh lebih luas dan sifatnya abstrak jika dibandingkan dengan proses peradilan dan hukum tertulis.
B. Hukum mengatur hamper sebagian besar kehidupan manusia dalam kandungan maupun setelah meninggal dunia. Misalnya, ketika manusia dalam kandungan, iya sudah diberi hak oleh hukum untuk memperoleh warisan.
Faktor ekstern adalah hal-hal dan kondisi-kondisi yang mempengaruhi kesulitan mendefisinikan hukum yang ada diluar hukum karna beberapa faktor.
A. Faktor bahasa adanya kesulitan mebahsakan symbol atau lambang-lambang hukum disebabkan beragamnya bahasa-bahasa didunia. Misalnya kata”hewan” menurut bahasa sehari-sehari adalah semua jenis binatang, baik binatang ternak maupun unggas dan sebagainya. Sedangkan, pengertian ”hewan” menurut hukum ( KUHPidana) hanyalah binatang ternak seperti sapi dan kerbau dan sebagainya.
B. Belum adanya kesepakatan para ilmuan hukum. Artinya, para ilmuan hukum atau juris belum sepakat menetapkan rumusan defisini hukum, karna dipengaruhi sudut padang masing-masing. Kesulitan-kesulitan tersebut, sehingga jauh sebelumnya telah dipredisi oleh Emmanuel Kant ( Van Apeldoorn, 198:3 ) bahwa tidak ada seorang juris pun yang dapat member definisi hukum yang paling tepat. Kegunaan mengetahui definisi hukum. Kegunaan dalam mendefinisi hukum antar lain yaitu;
Hukum juga merupakan suatu yang rasional dan di mungkinkan untuk di buatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum . sebagai pegangan bagi mahsiswa atau bagi orang yang baru belajar hokum, perlu ada ada definisi hokum sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil. Beberapa juris telah membuat definisi hukum berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya ( Achamad Ali, 1996: 30-42 ), sebagi berikut.
A. Schapera, hukum adalah seriap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan .
1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh Negara, padahal didalam kenyataan kaidah tersebut belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh Negara, hanya merupakan salah satu dari sumber-sumber hukum.
3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataan dikenal pula adanya hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan sebagainya.
A. Roscoe Pound, bahwa hukum itu dibedakan dalam dua arti, sebagai berikut:
1) Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasaan, a)hubungan antara manusia dengan individu lainya, b)tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainya.
2) Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif.
B. Eugen Ehrlich mengatakan, hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari hukum yang hidup dalam masyarakat.
C. Bellefroid mengatakan, bahwa hukum adalah kaidah hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada didalam masyarakat itu.
B. Llewellyn mengatakan, bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan hukum itu sendiri.
BAB 1 ( PENGERTIAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM )
1. ilmu tentang kaidah hukum(normwissenchaft)atau ilmu hukum normative,mempelajari dan menganalisi perarturan hukum(uu) secara apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan .misalnya ilmu hukum pidana , perdata dan ilmu hukum tata Negara.
2. ilmu hukum tentang sosiologi hukum atau kenyataan hukum(tatsachenwissenchaft),mempelajari dan menganalisis hukum dalam kenyataan (law of fact) atau sein ,dan apakah hukum mempengaruhi kehidupan social di masyarakat ,demikian pula sebaliknya.sosiologi hukum tidak melakukan penilaian tentang benar salahnya , suartu peristiwa atau gejala hukum yang terjadi .
3. ilmu tentang pengertian pengertian pokok hukum(begriffenwissenchaft)mempelajari dan menganalisis pengertian-pengertian dasar hukum, asas hukum, system hukum dsb. Misalnya PIH dan pengantar hukum di Indonesia PHI.
DALAM KEPUSTAKAAN ILMU HUKUM, DIKENAL BEBERAPA METODE PENDEKATAN YANG DAPAT DIGUNAKAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM SEBAGAI ILMU ANTARA LAIN:
1. Metode idealis,yaitu metode yang berpangkal dari suatu pandangan bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai nilai tertentu ,metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai –nilai dasar dari tujuan hukum.
2. metode normatip-analisis ,yaitu metode yang memandang hukum sebagai system aturan yang abstrak. Dibicarakan sebagai subjek tersendiri ,dan terlepas dari pengaruh lain .
3. metode sosiologis ,metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan instrument untuk mengatur kehidupan social masyarakat.
4. metode historis, mempelajari hukum bedasarkan sejarah hukum itu sendiri
5. metode sistematis , metode yang mempelajari hukum dengan memandang sebagai suatu system yang membawahi sub subsistem seperti hukum pidana ,perdata, hukum acara hukum tata Negara dsb.sebagai suatu system yang terkait.
6. metode komperatif, metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antar tat hukum yang berlaku di suatu Negara tertentu dengan tat hukum yang berlaku di Negara lain.baik hukum yang berlaku masa kini .
Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah memperoleh pengetahuan tentang sgala hal dan semua konstelasi (seluk beluk) dan keberadaan hukum dan sgala yang melingkupinya yang biasa luas. memurut john Austin ,tugas dan tujuan mempelajri ilmu hukum adalah untuk menganalis unsure unsure yang secara nyata ada dari system hukum modern .
SUMBER : Prof.Dr.Marwan Mas,S.H.,M.H








