Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya
perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang
berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak
termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili
apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Asas Personal (Nasionaliteit aktif)
yakni apabila warganegara Indonesia
melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat
dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya
dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang
dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus
hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku
kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
Tolak pangkal pemikiran dari asas
perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi
kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah
Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja,
selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan
yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang
karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
- Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
- Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
- Keamanan perekonomian;
- Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
- Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan
Tolak pangkal pemikiran dari asas
perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi
kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah
Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja,
selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan
yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang
karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
- Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
- Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
- Keamanan perekonomian;
- Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
- Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan;
Asas Universal
Asas universal adalah asas yang
menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut
undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk
kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asa ini melihat hukum pidanan
berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan orang, yang dilindungi
disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang dicantumkan pidanan
menurut asas ini sangat berbahaya tidak hanya dilihat dari kepentingan
Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan ini
perlu dicegah dan diberantas.
Asas-asas Hukum Pidana Menurut Tempat
Asas Legalitas
Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di
pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali
atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada,
sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat diartikan harfiah dalam bahasa Indonesia dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: ”Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian :
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas transitoir
Adalah asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau ada perubahan undang-undang
Asas retroaktif
Asas retroaktif ialah
suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat
dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu
sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada
pelanggaran HAM berat.
SUMBER: http://masalahukum.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar