Selasa, 18 November 2014

BAB 1 ( PENGERTIAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM )

  
A .ISTILAH PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM.
          Sebagai pengantar, maka pengantar ilmu hukum objeknya adalah hukum,yang mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (GEJALA) hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara universal.
Dari pengertian istilah dan hakikat ilmu hukum diatas, dapat di simpulkan bahwa matakuliah PIH adalah pengetahuan ringkas dan sistematis tentang ilmu hukum secara keseluruhan untuk mengantar menuju pemahaman cabang –cabang hukum lainya ,seperti ilmu hukum pidana ,hukum perdata hukum tata Negara hukum internasional dsb.
PIH menganalisis dan membicarakan tentang tentang hakikat  dan asal usul (sumber-sumber) hukum,asas  asas hukum ,dan teori-teori hukum ,sejarah perkembangan hukum, dan hubungan antar hukum dengan kekuasaan .
Secara umum terfokus pada tiga bidang atau objek kajian dalam membicarakan hukum sebagai (ilmu hukum) :

1. ilmu tentang kaidah hukum(normwissenchaft)atau ilmu hukum normative,mempelajari dan menganalisi perarturan hukum(uu) secara apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan .misalnya ilmu hukum pidana , perdata dan ilmu hukum tata Negara.

2. ilmu hukum tentang sosiologi hukum atau kenyataan hukum(tatsachenwissenchaft),mempelajari dan menganalisis hukum dalam kenyataan (law of fact) atau sein ,dan apakah hukum mempengaruhi kehidupan social di masyarakat ,demikian pula sebaliknya.sosiologi hukum tidak melakukan penilaian tentang benar salahnya , suartu peristiwa atau gejala  hukum yang terjadi .

3. ilmu tentang pengertian pengertian pokok hukum(begriffenwissenchaft)mempelajari dan menganalisis pengertian-pengertian dasar hukum, asas hukum, system hukum dsb. Misalnya PIH dan pengantar  hukum di Indonesia PHI.

DALAM KEPUSTAKAAN ILMU HUKUM,  DIKENAL BEBERAPA METODE PENDEKATAN YANG DAPAT DIGUNAKAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM SEBAGAI ILMU ANTARA LAIN:

1. Metode idealis,yaitu metode yang berpangkal dari suatu pandangan bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai nilai tertentu ,metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai –nilai dasar dari tujuan hukum.

2. metode normatip-analisis  ,yaitu metode yang memandang hukum sebagai system aturan yang abstrak. Dibicarakan sebagai subjek tersendiri ,dan terlepas dari pengaruh lain .

3. metode sosiologis ,metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan instrument untuk mengatur kehidupan social masyarakat.

4. metode historis, mempelajari hukum bedasarkan sejarah hukum itu sendiri

5. metode sistematis , metode yang mempelajari hukum dengan memandang sebagai suatu system yang membawahi sub subsistem seperti hukum pidana ,perdata, hukum acara hukum tata Negara dsb.sebagai suatu system yang terkait.

6. metode komperatif, metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antar tat hukum yang berlaku di suatu Negara tertentu dengan tat hukum yang berlaku di Negara lain.baik hukum yang berlaku masa kini .

B. Tujuan Mempelajari Hukum
          
         Salah satu tujuan mempelajari  ilmu hukum adalah memperoleh pengetahuan tentang sgala hal dan semua konstelasi (seluk beluk) dan keberadaan hukum dan sgala yang melingkupinya yang biasa luas. memurut john Austin ,tugas dan tujuan mempelajri ilmu hukum adalah untuk menganalis unsure unsure yang secara nyata ada dari system hukum modern .

 SUMBER : Prof.Dr.Marwan Mas,S.H.,M.H

0 komentar:

Posting Komentar