Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan.Isi kaedah hokum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas.
Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
- 1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
- 2) menghormati sesama manusia;
- 3) membantu orang lain yang membutuhkan;
- 4) tidak mengganggu orang lain;
- 5) mengembalikan hutang.
Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
- 1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua;
- 2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh;
- 3) mengetuk pintu jika bertamu;
- 4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan
- 5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.
- Menghormati orang yang lebih tua.
- Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
- Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
-
Tidak menyela pembicaraa
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.