Kriminologi

Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana

Politik

Politik : politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Kamis, 27 November 2014

BAB 4 ( KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL )

Telah diketahui bahwa disamping kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun masih diperlukan kaedah hokum. Kaedah hokum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.

Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan.Isi kaedah hokum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas.

Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.
 
1.2. Rumusan masalah
a.pengertian kaidah hukum?
b.pengertian kaidah kesopanan, kesusilaan,adat istiadat ?
c.perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial ?
 
1.3. Tujuan masalah
a.mengetahui defenisi kaidah hukum
b.mengetahui defenisi kaidah sosial.
c.mengetahui perbedaan kaidah hukum dan kaidah sosial.
d.mengetahui perbedaan kaidah dengan norma
            2.1 PENGERTIAN  KAIDAH HUKUM
 
    Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.Pengertian kaidah hukum ini juga banyak di definisikan oleh para ahli secara tidak langsung kaidah hukum itu meruapakan salah satu kaidah yang sangat meliputi masyarakat secara umum
 
            2.2 KAIDAH KESOPANAN,KESUSILAAN,ADAT ISTIADAT ( KAIDAH SOSIAL )
 
Norma Kesusilaan
 

     Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:  

  • 1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
  • 2) menghormati sesama manusia;
  • 3) membantu orang lain yang membutuhkan;
  • 4) tidak mengganggu orang lain;
  • 5) mengembalikan hutang.
Norma Kesopanan
 

     Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:

  • 1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua;
  • 2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh;
  • 3) mengetuk pintu jika bertamu;
  • 4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan
  • 5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.


     Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
 
  • Menghormati orang yang lebih tua. 
  • Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan. 
  • Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
  • Tidak menyela pembicaraa

 
Norma kesopanan sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, pelanggar akan mendapat sanki dari masyarakat, semisal cemoohan. kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.
 
PENGERTIAN KAIDAH ADAT
 
Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilau warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat  menjadi cukup penting.

Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
 
          2.3 PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH SOSIAL
 
Seperti yang di jelaskan di atas pengertian kaidah hukum dan kaidah sosial, jadi kita bisa membedakan kaidah hukum dan kaidah sosial tersebut . dan perbedaan kaidah hukum kaidah hukum dan kaidah sosial adalah .
 
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
 
Kaidah sosial adalah peraturan yang tidak di buat oleh penguasa negara tetapi berlaku dan di akui di dalam masyarakat. Kaidah sosial mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di dalam masyarakat dan memiliki sanksi sosial .
 
Selain dari segi perbedaan pengertiannya kaidah hukum dan kaidah sosial mempunyai perbedaan dari dampaknya. Dampak dari kaidah hukum apabila di langgar akan mengakibatkan terkena sanksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang mengatur kaidah hukum tersebut sementara dampak dari kaidah sosial tersebut yakni apabila di langgar akan terkena sanksi yang sudah terdapat  di masyarakat itu dan juga akan mengakibatkan sanksi yang bersifat sosial dan akan juga mengakibatkan anggapan yang tidak bagus dari masyarakat secara tidak langsung akan di kucilkan di masyarakat jadi secara tidak langsung kaidah hukum mendampakkan sanksi secara langsung tetapi kaidah sosial tidak tetapi kaidah sosial itu mengakibatkan hukuman yang berupa pengucilan di masyarakat.
 
 SUMBER:  http://rizkifahrian09.blogspot.com

Selasa, 25 November 2014

ASAS - ASAS HUKUM TATA NEGARA / ADMINISTRASI NEGARA

1. Pengertian administrasi :


Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu: 


1. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal). 


2. Pengertian Administrasi Negara :


Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.

1. Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan.

Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :


a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).


Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi 
Negara adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi 
negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur 
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi- 
fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).

2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.

3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:


a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.


4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”


5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.” 

Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:


1. Organisasi/institusi.
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut.
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.

A. Istila-istila yang berkaitan dengan HAN, antara lain:


Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.

B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara


1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).


2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.


3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas. 


C. Dasar hukum Administrasi Negara.

DASAR HUKUM :

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERMEN DAN KEPMEN
  • PERDA DAN KEPKADA
  • YURISPRODENSI
  • HUKUM TIDAK TERTULIS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • KEPTUN
  • DOKTRIN

D. Rruang lingkup Administrasi Negara

         Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara Prancis, Jerman, dan Amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:


1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :


1. - bestuur (pemerintahan)
    - rechtspark (peradilan)
    - politie (kepolisian)
    - regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana)


2. Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :

A. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :


1. Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana


B. Politierecht (hukum kepolisian)


C. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).

        Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).


E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum

Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:


a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah.
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.


F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain


1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial, 
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu, 
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan 
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi 
budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu 
politik.


2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan 
Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya. 
Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis 
sejarah.


3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang 
administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan 
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa 
membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.


4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai 
birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol 
dalam studi administrasi.


Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik

1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.


2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.


3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.


4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.


sumber :  http://malwapati1922bjn.blogspot.com/

ASAS - ASAS HUKUM PIDANA

Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
 
Asas Personal (Nasionaliteit aktif)
yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
 
Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
  1. Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
  2. Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
  3. Keamanan perekonomian;
  4. Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
  5. Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
  1. Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
  2. Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
  3. Keamanan perekonomian;
  4. Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
  5. Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan;
Asas Universal
Asas universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asa ini melihat hukum pidanan berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan orang, yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang dicantumkan pidanan menurut asas ini sangat berbahaya tidak hanya dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan ini perlu dicegah dan diberantas.
Asas-asas Hukum Pidana Menurut Tempat
 
Asas Legalitas
Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
 
Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat diartikan harfiah dalam bahasa Indonesia dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai  istilah Latin: ”Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian :
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas transitoir
Adalah asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau ada perubahan undang-undang
 
Asas retroaktif
Asas retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
 
SUMBER:  http://masalahukum.wordpress.com

ASAS - ASAS HUKUM PERDATA

Sebelum masuk dalam uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu difahami kembali bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Beberapa asas yang terpenting antara lain :

1. Anggapan individualistis (privat) terhadap hak eigidiom. Mengandung pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang lain; memakainya sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan lain-lain. Selain daripada itu si subyek juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang material, misalnya: memiliki hasilnya; memakainya; merusaknya; memeliharanya dan lain-lain.

2. Asas kebebasan berkontrak. Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).

3. Dalam lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (lihat Pasal 108, 108, 110, 300 ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan asas tersebut mengalami perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh perubahan keadaan masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut, seorang istri tidak lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

4. Di dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5)